a. Tahun akademik diatur sesuai dengan kalender akademik universitas yang ditetapkan oleh Rektor, terdiri atas semester gasal dan semester genap.
b. Pendidikan Program Doktor merupakan pendidikan terstruktur yang:
1) terdiri atas pendidikan kemampuan lanjut dan kekhususan serta penelitian mandiri;
2) mengikuti Sistem Kredit Semester (SKS) dengan beban studi yang diukur dengan satuan kredit semester (sks);
3) kegiatannya diselenggarakan melalui perkuliahan (khusus pendidikan berbasis course-work), seminar, studi mandiri, komunikasi ilmiah, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
c. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Online
1) Setiap Peserta Program Doktor wajib mengisi KRS melalui cybercampus.unair.ac.id dengan mengisi username dan password mahasiswa.
2) Jadwal pengisian KRS Online mengikuti kalender akademik.
3) Kartu Rencana Studi disetujui oleh Penasihat Akademik (PA)/Calon Promotor atau Promotor. Apabila PA atau Promotor bukan dosen FKM, maka KRS disetujui oleh KPS atau Ko-promotor.
d. Setiap Peserta Program Doktor dan Calon Doktor wajib mengisi Buku Kegiatan Peserta Program selama mengikuti proses pendidikan.
e. Setiap Peserta Program Doktor dan Calon Doktor yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf (a) sampai (c) merupakan pelanggaran akademik.